Tutorial Cara registrasi mendaftar PUPNS 2015 (website / online) >> Sebelum melangkah ke tutorial lebih lanjut, perlu diketahui bahwa PUPNS adalah singkatan dari Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil. Yupz, maka pendaftaran ulang ini adalah resmi dan harus dilakukan bagi sobat yang masih aktif di pegawai negeri sipil, karena memang di adakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
PUPNS sendiri bertujuan untuk mengembangkan sistem manajemen dalam kepegawaian PNS di Indonesia. Dan oleh karena itu, BKN juga sudah menyediakan web khusus bagi para PNS untuk melakukan pendaftaran ulang/registrasi.
So, berikut ini langkah2 dalam melakukan pendaftaran ulang maupun mengecek status/login di website PUPNS 2015:
1. Silahkan buka website PUPNS 2015 di link ini > https://epupns.bkn.go.id/menu
2. Selanjutnya, silahkan klik tombol daftar untuk melakukan pendaftaran.
3. Masukkan NIP anda lalu klik tombol CARI. Maka secara otomatis akan muncul nama anda beserta daerah dan instanti anda bertugas.
4. Jika data tersebut telah benar, selanjutnya masukkan email anda pada kolom yang disediakan dan klik tombol 'Lanjut'
5. Pada page selanjutnya, masukkan kata kunci/password yang akan anda gunakan di portal PUPNS 2015 di kolom yang disediakan. Begitu juga dengan nama ibu kandung, pertanyaan dan jawaban pengaman, serta chaptca/kode yang terlihat. Lalu klik tombol REGISTRASI
6. Done... Selanjutnya akan keluar/terlihat data registrasi/pendaftaran anda. Silahkan print tanda bukti pendaftaran tersebut.
Akan ada 2 bagian dalam Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat, bagian pertama adalah untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan bagian satu lagi adalah pertinggal untuk anda simpan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda mengunjungi official website untuk PUPNS di http://pupns.bkn.go.id/
So, semoga berhasil ya sobat dalam melakukan pendaftaran PUPNS 2015...
PUPNS sendiri bertujuan untuk mengembangkan sistem manajemen dalam kepegawaian PNS di Indonesia. Dan oleh karena itu, BKN juga sudah menyediakan web khusus bagi para PNS untuk melakukan pendaftaran ulang/registrasi.
So, berikut ini langkah2 dalam melakukan pendaftaran ulang maupun mengecek status/login di website PUPNS 2015:
1. Silahkan buka website PUPNS 2015 di link ini > https://epupns.bkn.go.id/menu
2. Selanjutnya, silahkan klik tombol daftar untuk melakukan pendaftaran.
3. Masukkan NIP anda lalu klik tombol CARI. Maka secara otomatis akan muncul nama anda beserta daerah dan instanti anda bertugas.
4. Jika data tersebut telah benar, selanjutnya masukkan email anda pada kolom yang disediakan dan klik tombol 'Lanjut'
5. Pada page selanjutnya, masukkan kata kunci/password yang akan anda gunakan di portal PUPNS 2015 di kolom yang disediakan. Begitu juga dengan nama ibu kandung, pertanyaan dan jawaban pengaman, serta chaptca/kode yang terlihat. Lalu klik tombol REGISTRASI
6. Done... Selanjutnya akan keluar/terlihat data registrasi/pendaftaran anda. Silahkan print tanda bukti pendaftaran tersebut.
Akan ada 2 bagian dalam Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat, bagian pertama adalah untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan bagian satu lagi adalah pertinggal untuk anda simpan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda mengunjungi official website untuk PUPNS di http://pupns.bkn.go.id/
So, semoga berhasil ya sobat dalam melakukan pendaftaran PUPNS 2015...
Terimakasih karena telah membaca postingan berjudul : Tutorial Cara registrasi mendaftar PUPNS 2015. Semoga Bermanfaat :)
Komentar via Facebook
2 Komentar via Blog
Gan ? setelah selesai daftar, surat nya di kemanain ? soal nya lagi buatin punya orang tua,,, maklum kami sam" gaptek...
Suratnya diserahkan ke verivikator gan. Tapi untuk informasi verifikatornya, tunggu/tanya pemberitahuan resmi dari badan kepegawaian nasional yang ada di kota/kabupaten tempat agan tinggal...